Jadi Tersangka, Anak Bupati yang Tembak Kontraktor Tidak Ditahan
14 November 2019BANDUNG – Polisi belum menahan Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majelangka Karna Sobahi, meski statusnya sudah ditetapkan tersangka.
Polisi masih akan memanggil Irfan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Baru penetapan tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (14/11/2019) seperti dikutip dari detikcom.
Kombes Truno menyampaikan alasan mengapa anak Bupati itu belum ditahan meski sudah jadi tersangka.
Kata Truno, Irfan belum juga ditahan karena masih akan diperiksa.
Rencananya, PNS Majelangka itu akan diperiksa besok, Jumat (15/11/2019), berdasarkan surat pemanggilan yang telah dilayangkan.
“IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (besok) menghadap ke penyidik,” katanya.
Namun, Truno tidak bisa memastikan apakah usai pemeriksaan akan langsung ditahan atau tidak.
Truno mengatakan, soal penahanan bergantung pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka.
“Nanti kami lihat Jumat ditahan atau nggak, lihat penyidik bagaimana,” tuturnya.
Untuk diketahui, Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11) malam.
Korban Panji Pamungkasandi awalnya datang menagih utang proyek kepada Irfan Nur Alam sebesar Rp 500 juta.
Setelah proses penagihan, Irfan menembakkan pistol hingga membuat korban tertembak dan terluka pada bagian telapak tangannya.
Setelah kejadian, Panji langsung melarikan diri ke rumah sakit, dan juga ke Polres Majalengka untuk membuat laporan.
***
(EFG/AR)