Jenderal Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia Mohon Mengerti, Simak Penjelasannya!
13 Januari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup.
SIM sendiri merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan dan mempunyai masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Itu artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup dan pemiliknya wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Aan menjelaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji.
Baca Juga:
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian karena pada jangka waktu tersebut pemilik SIM bisa berubah identitas, alamat, dan sebagainya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak usulan SIM berlaku seumur pada 14 September 2023 lalu dan Korlantas berpatokan dengan itu.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan terkait pemberlakukan poin bagi pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ia menjelaskan setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin untuk permulaan.
Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM-nya.
Baca Juga:
Poin dikurangi 1 jika pemilik SIM melakukan pelanggaran ringan, 3 poin untuk pelanggaran sedang, dan 5 poin untuk pelanggaran berat.
Jika dalam setahun poin tersebut habis, maka harus diuji ulang dan SIM dicabut sementara.
Aan mengatakan peristiwa kecelakaan, termasuk kecelakaan berat dan ringan, juga berporos pada poin tersebut.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Rah).
9 Comments
Comments are closed.
Seharusnya semua biaya Pembuatan ataupun perpanjangan SIM harusnya satu atap di BRI jangan ditiap2 pos ada penagihan misalnya, pos kesehatan, pos psikologi, dsb dan akhirnya totalnya wow
Perpanjangan SIM hanya formalitas saja, toh aktual dilapangan hanya diambil uangnya saja tanpa memperhatikan KETERAMPILAN BERKENDARA yg bapak sampaikan!!
Selama saya perpanjangan SIM tidak ada tes kemampuan berkendara, apakah kemampuannya meningkatkan bahkan menurun yg mampu menimbulkan kecelakaan lalin!!
Hadeuuuuh…. Makin ga resf*** aja sama institusi ini. Lama² rakyat murka…alasan update data… Kan bisa di singronkan dengan data dukcapil…. Data perbangkan aja bisa baca data. Masa pol***i ga bisa akses. Masyarakat ga Buta…ga tuli…. Ga g***k juga kali pak…..
Intinya pertahankan sumber cu**n har*m yg menggiurkan bro..
Kami rakyat biasa yang hanya memenuhi apa yang jadi ketentuan kalo nggak demikian kita pasti ditunggu sama polantas dan dicari kesalahan pada saat razia, kami hanya bisa berharap agar meringankan beban kami yang berat, kalau bisa kami usul setiap pembuatan SIM atau perpanjang SIM tolong kami diringankan. Contoh kami bikin SIM c kamu diwajibkan untuk test kesehatan anehnya kami diarahkan ke klinik yang petugasnya ada logo polda, setelah itu kami diharuskan tes kemampuan mengemudi untuk mendapatkan sertifikat, test tersebut yakin kami tetap gagal entah kami yang bodoh atau sengaja dibod***** sehingga untuk lulus harus bayar jadi kami semakin di beratkan, kami mohon kepada pemerintah, kami di beri keringan beban. Kalo bikin SIM totalnya kalo di setengah dari biasa rp 250.
Pak Irjen pol, Semua Polisi juga harus di Test Ulang setiap 5Thn untuk mengetahui Fhisikologis Polisi Jadi UU berlaku untuk semua Masyarakat dan Polisi?
Kembalikan sesuai tgl bln th lahir. Biar gak ribet mengingat
Bolehlah diperpanjang setiap 5 tahun sekali tapi biayanya apakah harus semahal yang sekarang ?. Apalagi saat ini perpanjang masa berlaku SIM ada biaya test psikotest, test kesehatan, yang menjadi beban tambahan padahal test-nya hanya begitu-begitu saja. Test yang hanya sekedar formalitas untuk nyari **************** utk pengadaan SIM. Sudah bukan rahasia umum lagi jika segala hal yg berhubungan dengan keterlibatan******pasti ada duit **********. Jujur saja pak bahwa dari dulu hingga sekarang SIM adalah **************
SIM boleh diperpanjang (verifikasi ulang) setiap 5 tahun. Harusnya biaya pembuatan SIM cuman sekali dan berlalu seumur hidup. Itu baru polisi bisa mandiri