Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya, Fantastis!
3 Juni 2021NESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Pasalnya, pada tahun 2020 lalu, insentif tersebut tidak cair baik bagi Jokowi maupun Ma’ruf Amin.
Ketentuan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.
Melansir dari CNN Indonesia pada Kamis (3/6/2021), berikut besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Pertama, gaji pokok presiden sesuai UU 7/1978 yakni sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Sedangkan wapres memiliki gaji pokok sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Adapun gaji tertinggi pejabat negara tersebut yakni Rp5,04 juta per bulan, setara dengan gaji Ketua DPR dan Ketua MPR.
Maka dari itu, gaji pokok Jokowi adalah Rp30,24 juta sementara Ma’ruf Amin Rp20,16 juta per bulan.
Kedua, yakni tunjangan jabatan sesuai Keppres 68/2001 tentang perubahan atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut tertuang tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta sedangkan tunjangan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain itu, terdapat komponen lain di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan atau jabatan umum, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.
Oleh karena itu, perkiraan gaji ke-13 Jokowi yakni sebesar Rp125,48 juta sementara Ma’ruf Amin akan menerima sebesar Rp84,32 juta.
(Mel/Nov).