
Jokowi Keluarkan Larangan Keras, Bagi Seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia, Tak Main-main, Simak!
16 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Resminya revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menghapus pegawai honorer di instansi pemerintah pada 2024.
Selain itu, UU ASN baru itu juga melarang instansi merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.
Kemudian, dalam bleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU ASN, seperti dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan tersebut adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selanjutnya pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, terdapat larangan tegas agar pejabat pembina kepegawaian tidak mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 65 ayat (3).
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Baca Juga:
Sedangkan terkait penataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur melalui aturan turunan.
UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
Sementara itu, karena belum ada UU turunan terkait penataan honorer yang baru, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Efr/Mel).