JT, Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Terancam 2 Tahun Penjara

JT, Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Terancam 2 Tahun Penjara

17 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang ditangkap polisi.

Pria bernama Jason Tjakrawinata alias JT (38) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).

Kombes Irvan mengatakan pelaku melakukan aksi nekat tersebut lantaran emosi sesaat yang tak terbendung.

“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban,” jelasnya.

Sebelumnya, JT menceritakan aksinya menganiaya perawat RS Siloam, Christina Ramauli Simatupang (28).

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku emosi karena mendengar anaknya menangis usai infus dilepas saat hendak pulang dari RS Siloam.

Dia mengaku yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

“Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” jelasnya.

(STEV/STEV).