Fantastis! Segini Jumlah Uang yang Disita KPK saat Tangkap Bupati Probolinggo

Fantastis! Segini Jumlah Uang yang Disita KPK saat Tangkap Bupati Probolinggo

31 Agustus 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

10 orang tersebut yakni:
  1. Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo;
  2. Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Puput;
  3. Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan;
  4. Sumarto (SO) selaku ASN/pejabat Kades Karangren;
  5. Ponirin (PR) selaku ASN/Camat Kraksaan;
  6. Imam Syafi’i (IS) selaku ASN/Camat Banyuayar;
  7. Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton;
  8. Hary Tjahjono (HT) selaku ASN/Camat Gading;
  9. Pitra Jaya Kusuma (PJK), ajudan;
  10. Faisal Rahman (FR), ajudan.

Dalam OTT itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita uang senilai Rp362.500.000 sebagai barang bukti.

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Kronologi Kejadian

Awalnya, kata Alex, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Minggu (29/8/2021).

Doddy Kurniawan bersama Sumarto merupakan sosok terduga yang menyiapkan dan memberikan uang tersebut.

Ternyata, ketika tim meringkus mereka, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta.

Tak hanya itu, bersama mereka juga ada proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa.

Uang dan proposal itu hendak diberikan kepada HA yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS.

Bahkan HA yang akan mewakili PTS untuk memberikan paraf sebagai tanda persetujuan.

Nama-nama dalam proposal itu merupakan para ASN di Pemkab Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Kemudian tim mengamankan MR bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting.

Selanjutnya tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo pada Senin (30/8/2021).

Sehingga dalam kasus tersebut KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

4 tersangka sebagai penerima:
  1. Puput Tantriana Sari (PTS),
  2. Hasan Aminuddin (HA),
  3. Doddy Kurniawan (DK),
  4. Muhammad Ridwan (MR). 
Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu:
  1. Sumarto (SO),
  2. Ali Wafa (AW),
  3. Mawardi (MW),
  4. Mashudi (MU),
  5. Maliha (MI),
  6. Mohammad Bambang (MB),
  7. Masruhen (MH),
  8. Abdul Wafi (AW),
  9. Kho’im (KO),
  10. Ahkmad Saifullah (AS),
  11. Jaelani (JL),
  12. Uhar (UR),
  13. Nurul Hadi (NH),
  14. Nuruh Huda (NUH),
  15. Hasan (HS), 
  16. Sahir (SR),
  17. Sugito (SO),
  18. Samsudin (SD).

(Leo/Leo)