
Kabar Baik dari SATPAS, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ayo Diurus, Waktu Terbatas!
31 Januari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila terlambat melakukan perpanjangan, maka pemilik SIM perlu melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun ada dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Libur Nasional pada 27-29 Februari 2025.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dapat tetap melakukan perpanjangan tanpa membuat SIM baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 s.d tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, seperti dikutip Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Adapun perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis karena jika lewat satu hari saja, pemilik SIM harus membuat SIM baru dari nol.
Namun Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur adanya pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti Hari Libur Nasional.
Berdasarkan pasal tersebut, SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru jika disebabkan oleh “keadaan kahar” atau force majeure.
Salah satu kondisi yang memenuhi kriteria ini adalah libur nasional yang menghambat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Sementara itu, berikut syarat perpanjang SIM mati tanpa membuat baru:
– SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025
– KTP asli dan dua lembar fotokopi
– SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi
– Surat keterangan kesehatan (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM)
– Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM)
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi
– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Adapun aturan terkait biaya perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, meliputi:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM B: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM BI: Rp 80.000
– SIM CI: Rp 75.000
– SIM DI: Rp 30.000
– SIM BII: Rp 80.000
– SIM CII: Rp 75.000
– SIM A Umum: Rp 80.000
– SIM B Umum: Rp 80.000
– SIM BII Umum: Rp 80.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan sebelum memperpanjang SIM.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Nov).