Kabar Baik! Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 3 Juta, Para Suami Wajib Tahu, Simak

Kabar Baik! Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 3 Juta, Para Suami Wajib Tahu, Simak

18 September 2023 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Data menunjukkan bahwa dari 10 juta penerima PKH, sekitar 3 juta di antaranya adalah ibu muda di bawah usia 30 tahun yang memiliki anak balita atau sedang hamil.

Bantuan ini pun sudah berlangsung rutin dengan besaran Rp3.000.000 per tahun atau sekitar Rp750.000 per bulan kepada penerima. 

Sementara itu, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Program Bantuan Iuran (PBI) pun berkesempatan mendapatkan bantuan PKH ini.

Baca Juga:

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemendikbud Ristek Bawa Kabar Bahagia buat Para Guru, Kepsek, Tendik dan Pengawas Sekolah, Alhamdulillah – NESIATIMES.COM

Namun, penerima KIS PBI akan masuk ke dalam penambahan atau penggenapan kuota bantuan PKH sesuai dengan yang telah ada sebelumnya.

Berikut adalah beberapa kriteria agar penerima KIS PBI dapat menerima BLT Balita dan Ibu Hamil:

1. Terdata di DTKS Kemensos

Penerima KIS PBI harus merupakan keluarga miskin yang sudah terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Data akan segera divalidasi jika ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan nama penerima KIS PBI masuk dalam daftar, serta tidak ada kendala pada data kependudukannya.

Baca Juga:

Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini, Buruan Sebelum Tutup! – NESIATIMES.COM

2. Pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI:

Pastikan pemilik kartu ini iuran perbulannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. NIK dan KK Online Terdaftar di Dukcapil:

Pastikan penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Lalu, bagaimana cara cek daftar penerima bansos? Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP Masukkan captcha berupa kode 4 huruf unik

4. Pilih tombol “Cari Data”

Baca Juga:

Ayo Daftar Beasiswa Chevening 2024, Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Hidup, Syaratnya Mudah, Cek! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

5. Kemudian hasil pencarian akan muncul Informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, seperti BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif.

6. Jika nama tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Kat/Lia).