
Kabar Gembira Bagi Karyawan yang Gajinya di Bawah Rp 10 Juta, Pemerintah Beri Insentif Buat Anda, Ayo Cek!
18 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 bagi karyawan Indonesia.
Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Melansir dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Selasa (18/2/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken PMK tersebut pada 4 Februari 2025.
Adapun insentif PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua golongan pekerja karena harus memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), pembebasan pajak ini diberikan kepadaq pekerja di bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit dan barang dari kulit.
Sementara itu, pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) berupa: a. Pegawai Tetap tertentu; dan atau b. Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (1).
Selain itu, insentif ini untuk pekerja tetap dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta.
Baca Juga:
Serta untuk pekerja tidak tetap dengan upah tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi dari pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Rah).