Kabar Gembira! Tunjangan PNS Naik Drastis, Segini Besarannya

Kabar Gembira! Tunjangan PNS Naik Drastis, Segini Besarannya

26 Mei 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kabar gembira datang untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Ha tersebut lantaran Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan kenaikan tunjangan untuk sejumlah jabatan.

Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

“Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021,” bunyi tulisan dalam aturan tersebut, seperti dilihat pada Rabu (26/5/2021).

Sebelumnya, besaran tunjangan PNS berdasarkan Perpres 63 Tahun 2007 hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.

Kini, dalam aturan yang baru, tunjangan tersebut naik drastis menjadi Rp289 ibu hingga Rp1,75 juta per bulan.

Dengan penandatanganan aturan baru tersebut oleh Jokowi maka secara otomatis aturan dalam aturan lama gugur.

Sementara itu, tunjangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS di pemerintah pusat.

Sedangkan PNS di daerah, tunjangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan PNS tersebut akan berhenti jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau hal lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Mel/Rah).