
Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan dan Cara Klaimnya, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!
17 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan menanggung biaya alat kesehatan, salah satunya yakni kacamata.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata secara gratis namun dengan batasan biaya tertentu.
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Jumat (17/11/2023), aturan klaim kacamata BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 aturan tersebut menyatakan peserta yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Selanjutnya, optikal akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Adapun berikut cara klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan:
1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
Baca Juga:
4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
7. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yakni KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
8. Lakukan pembelian kacamata
Baca Juga:
Adapun klaim kacamata gratis ini bisa untuk lensa minus, plus, maupun silinder.
Namun peserta harus memperhatikan ukuran lensa karena subsidi ini hanya untuk ukuran lensa spheris minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.
Peserta juga hanya bisa mengklaim alat bantu ini setiap 2 tahun sekali.
Baca Juga:
Selain itu juga ada batasan dana subsidi yang diberikan untuk klaim kacamata dari BPJS Kesehatan, di antaranya:
– BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
– BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
– BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Stv/Nov).