Kacau! Ternyata karena Ini Bendahara RSUD Abepura Mendekam di Bui

Kacau! Ternyata karena Ini Bendahara RSUD Abepura Mendekam di Bui

24 Desember 2020 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jayapura, Papua menetapkan Bendahara RSUD Abepura yang berinisial LPM sebagai tersangka.

Hal itu lantaran LPM terlibat dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp1,5 miliar.

“LPM telah kita tahan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota.

Pada Januari 2021 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Komang Yustrio Wirahari Kusuma, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Komang mengatakan, LPM sempat melakukan tindak pemalsuan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

BACA JUGA: Ngeri! Ini Dia Fakta Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Petamburan

Pemalsuan tersebut telah tersangka lakukan sejak Maret hingga September 2020.

Kemudian, uang yang telah cair ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari 11 orang saksi termasuk direktur RSUD.

Hingga saat ini, LPM masih menjadi tersangka tunggal lantaran bermaksud ingin memperkaya diri sendiri.

“Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” jelas Komang.

(MEL/MIS)