
Tragis Nasib Kades dan Bendahara Desa Ini, Keduanya Langsung Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Sedang Trending
9 Agustus 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren, Tulungagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lantas melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni Kades Ripangi (RI) dan Bendahara Desa Komurozi (KR).
“Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa tahun 2014-2019,” jelasnya, seperti dilansir pada Jumat (9/8/2024).
Tri mengatakan penyidik sempat memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan sebelum melakukan penahanan.
Baca Juga:
Setelah diperiksa, keduanya lantas digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan.
Mereka terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dengan tangan yang terborgol.
Sementara itu, Tri menyebut pihaknya menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Menurutnya, status keduanya masih aktif sebagai pejabat desa.
Pihaknya memutuskan untuk menahan RI dan KR karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, maupun menghilangkan barang bukti.
Tri menjelaskan dalam kasus tersebut kedua tersangka bersekongkol melakukan manipulasi pengelolaan anggaran desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Tak hanya itu, bendahara desa juga melakukan dugaan korupsi secara tersendiri dalam beberapa kesempatan.
Misalnya, penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, lalu bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya.
Menurut Tri, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp787 juta.
Tri mengatakan perkara ini telah berjalan lama karena proses penyelidikan sudah ulang tahun dua kali.
Ia bersyukur akhirnya perkara terkait korupsi desa ini sudah ada perkembangan.
Saat ini, penyidik kejaksaan masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pihaknya menargetkan perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat untuk diajukan ke persidangan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Ita).