Kado ‘Gaji’ 6 Bulan dari Pak Jokowi untuk Korban PHK, Cek Ketentuannya

Kado ‘Gaji’ 6 Bulan dari Pak Jokowi untuk Korban PHK, Cek Ketentuannya

8 April 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Peraturan tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu.

Yang artinya, para korban PHK bisa mendapat ‘gaji’ selama 6 bulan, pelatihan kerja, hingga akses informasi lapangan kerja.

Namun, untuk pelaksanaannya sendiri masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, besaran ‘gaji’ itu dalam 3 bulan pertama mencapai 45% dari gaji korban PHK.

Lalu, 3 bulan berikutnya sebesar 25% dari upah.

“Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) sebagaimana dikutip dari detikcom.

Tetapi, karena salah satu sumber pendanaan program ini berasal dari pemerintah pusat, maka ada batas atas upah maksimal sebesar Rp 5 juta.

Jangan khawatir, bagi korban PHK dengan gaji di atas Rp 5 juta tetap bisa menerima manfaat program ini.

Namun dengan perhitungan sebagai peserta JKN adalah 45% dari Rp 5 juta di 3 bulan pertama atau sekitar Rp 2,25 juta.

Lalu 25% dari Rp 5 juta di 3 bulan berikutnya atau sekitar Rp 1,25 juta.

Perhitungan tersebut juga berlaku bagi korban PHK yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Misal, upah peserta JKP sebelum kena PHK adalah sebesar Rp 3 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gaji sebesar Rp 1,35 juta selama 3 bulan pertama.

Sisanya sebesar Rp 750 ribu di 3 bulan selanjutnya.

Tidak hanya mendapat ‘gaji’ selama 6 bulan, peserta JKP juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja.

Terakhir, peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

(Leo/Mel)