Kantor Pajak Mulai Bergerak ke Lapangan, Petugas Langsung Datangi Tempat Usaha, Simak Tujuannya!

Kantor Pajak Mulai Bergerak ke Lapangan, Petugas Langsung Datangi Tempat Usaha, Simak Tujuannya!

13 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengunjungi Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam perdagangan sanitary product.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan serta Nani Rokhayati dan Dwi Purwanti selaku Account Representative Seksi Pegawasan I.

Petugas KPP Pratama Denpasar Barat itu mengunjungi pengusaha saniter di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar.

Dharma menjelaskan kunjungan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data di lapangan serta lebih mengenal proses bisnis wajib pajak.

Baca Juga:

Ada Alokasi Dana Untuk Setiap RW, Masing-masing Dapat Rp 300 Juta, Program dari Pemkot, Warga Wajib Mengetahui – NESIATIMES.COM

Uang Rupiah Ini Resmi Dicabut BI Tahun 2025, Sebaiknya Segera Ditukar ke Bank, Sebelum Waktunya Habis – NESIATIMES.COM

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.

“Kami berkunjung selain untuk mengedukasi, juga untuk mengumpulkan data dan informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta untuk lebih mengenal proses bisnis wajib pajak,” jelasnya, seperti dilansir dari laman DJP, Rabu (12/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Purwanti menekankan pentingnya komunikasi wajib pajak dengan Account Representative (AR) pengampu.

Ia mengatakan wajib pajak bisa berkomunikasi dengan AR pengampu jika memerlukan penjelasan atau konsultasi terkait perpajakan.

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:

Pembentukan Sub Pangkalan LPG 3 Kg di Tingkat RW, Info Terbaru dari Kementerian ESDM, Pengurus RW Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Resmi Berlakukan Aturan Baru pada Februari 2025, Nasabah Se-Indonesia Wajib Mengetahui, Biar Gak Kaget! – NESIATIMES.COM

Dwi menegaskan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melapor SPT tahunan.

Wajib pajak, kata dia, dapat terkena sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan menerima denda dengan besaran tertentu.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dendanya Rp1 juta.

Dwi juga menambahkan denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Nov).