Kantor Pajak Lakukan Penyitaan Aset Besar-besaran, Milik Penunggak Pajak, Ada Tanah, Rekening Bank, hingga Kendaraan

Kantor Pajak Lakukan Penyitaan Aset Besar-besaran, Milik Penunggak Pajak, Ada Tanah, Rekening Bank, hingga Kendaraan

2 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melakukan penyitaan aset serentak milik penunggak pajak.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten dalam rangka memberikan efek jera.

Selain itu juga untuk memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

Serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp 9.347.822.645,” tulis akun Instagram @pajakdjpbanten, seperti dikutip pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga:

AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Sebagai Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Simak Cara Pengurusannya! – NESIATIMES.COM

Pemerintah Kembali Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan, Bagi Rakyat Seluruh Indonesia, Harga Ini Resmi Turun – NESIATIMES.COM

Dalam kegiatan penyitaan serentak itu, total ada 22 aset yang diamankan dengan nilai taksiran mencapai Rp 43.086.962.298.

Aset tersebut meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan juga 12 unit kendaraan roda empat.

Adapun penyitaan ini merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan juga Surat Paksa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:

Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan Secara Besar-besaran Tahun 2024, Kabar Bahagia Bagi Pemilik Tanah, Simak! – NESIATIMES.COM

Masih Tersedia 2.000 Lebih Rumah Subsidi, Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Buruan Merapat! – NESIATIMES.COM

Serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Keberhasilan penyitaan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Ini juga akan memberikan peringatan bagi pelaku lainnya serta mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Jui/Maw).