Kantor Pajak Wilayah Lakukan Sita Serentak dan Besaran-besaran pada April 2025, Aset Penunggak Pajak Disita

Kantor Pajak Wilayah Lakukan Sita Serentak dan Besaran-besaran pada April 2025, Aset Penunggak Pajak Disita

28 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kanwil DJP Jawa Barat II menggelar kegiatan Pekan Sita Serentak yaitu kegiatan penyitaan aset wajib pajak secara serentak.

Kepala Kanwil DJP Jabar II Dasto Ledyanto mengatakan kegiatan ini berlangsung mulai 21-25 April 2025.

“Sita serentak ini merupakan upaya kami untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara,” jelasnya seperti dilansir dari Instagram @pajakjabar2, Senin (28/4).

Adapun kegiatan Pekan Sita Serentak ini melibatkan 11 kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jabar II.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jabar II menyita aset wajib pajak berupa 1 unit motor dan 1 unit hiace.

Baca Juga:

Semua Biaya Ditanggung Negara, Ayo Daftar Beasiswa Garuda, Warga RI Bisa Kuliah Gratis D4/S1 dan Diberi Tunjangan Hidup – NESIATIMES.COM

Info Terbaru dan Penting Langsung dari Mendikdasmen, Bagi Guru Seluruh Indonesia, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Dasto menegaskan bahwa kegiatan sita ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara serta menertibkan wajib pajak yang menunggak pajak.

“Apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak.

Dasto pun berharap kegiatan sita serentak ini dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya.

Baca Juga:

Penunggak Pajak Kendaraan Bersiap-siaplah, Pemerintah Bakal Datangi Rumah Anda, Tak Main-main, Simak Tujuannya! – NESIATIMES.COM

Pemerintah Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Sebagai Pengurus-Pengelola Kopdes Merah Putih, Warga Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Per 22 April 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kanwil DJP Jabar II telah menyita sebanyak 5 aset milik penunggak pajak dengan total taksiran sebesar Rp775 juta.

Penyitaan aset dilakukan oleh JSPN di KPP Madya Karawang, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, KPP Madya Bekasi, dan KPP Pratama Subang.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Nov).