Perintah Tegas Kapolri untuk Seluruh Kapolda dan Jajaran, Oknum Ini Harus Disikat Habis

Perintah Tegas Kapolri untuk Seluruh Kapolda dan Jajaran, Oknum Ini Harus Disikat Habis

5 Juli 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Penerbitan telegram ini bertujuan untuk mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Kemudian, di dalam telegram tersebut tertuang instruksi tegas Kapolri kepada seluruh Kapolda dan jajarannya di seluruh Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit memerintahkan anak buahnya untuk menindak oknum nakal yang mengambil untung di tengah krisis pandemi.

Oknum nakal yang ia maksudkan adalah pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan informasi yang dikutip NESIATIMES.COM dari TribunSumsel.com, Senin (5/7/2021), berikut 5 poin instruksi yang tertuang dalam telegram tersebut.

  1. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
  3. Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
  5. Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.

(Mel/Ana)