Karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE,Ribuan STNK Ini Diblokir
28 Agustus 2019JAKARTA – Sistem tilang ETLE merupakan sistem tilang dengan menggunakan kamera yang dilengkapi fitur canggih. Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta.
Sistem tilang ETLE ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Sedangkan penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni:
- ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
- Kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
- Kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kendaraan yang tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan akhirnya akan diblokir.
Tercatat sudah 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat yang diajukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemblokiran.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
“Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya,” kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) dikutip dari Kompas.Com.
Tercatat sudah ada 11.814 pengendara yang melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan 10.169 pelanggar sudah divonis oleh pengadilan.
Dihimbau para pelanggar untuk segera membayarkan denda jika tetap ingin memperpanjang STNK.
(EFG/MEL)