Karena Tak Dipinjami Ambulans Jenazah Bocah di Tangerang Dibopong dari Puskesmas, Ini perbedaan Ambulans & Mobil Jenazah

Karena Tak Dipinjami Ambulans Jenazah Bocah di Tangerang Dibopong dari Puskesmas, Ini perbedaan Ambulans & Mobil Jenazah

26 Agustus 2019 Off By Meliana Leonardi

NESIATIMES.COM – Video seorang paman yang membopong jenazah keponakannya Husain (8) menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Husain diketahui tenggelam pada Jumat (23/8/2019) pukul 14.30 WIB bersama temannya Fitrah Adi karena terseret arus di Sungai Cisadane. Setelah ditemukan Husain sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat yakni Puskesmas Cikokol.

Namun sayang, nyawa Husain sudah tidak tertolong.

Tak hanya sampai disitu, Kesedihan keluarga semakin bertambah saat menerima penolakan dari pihak puskesmas untuk mengantarkan jenazah tersebut ke rumah duka menggunakan ambulans.

Terdapat standar operasional (SOP) Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang menyatakan bahwa ambulans hanya diperuntukkan untuk pasien yang masih bernyawa maupun yang sedang kritis.

Menurut edaran Keputusan Menteri kesehatan dan kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001, kendaraan pelayanan medik dibagi menjadi enam kategori.

Enam kategori tersebut yakni:

1. Ambulans Transportasi
2. Ambulans Gawat Darurat
3. Ambulans Rumah Sakit Lapangan
4. Ambulans Pelayanan Medik Bergerak
5. Kereta Jenazah
6. Ambulans Udara

Dari enam kategori tersebut, setiap kendaraan mempunyai tujuan penggunaan yang berbeda.

Di bawah ini merupakan kegunaan masing-masing enam kategori pelayanan medik yang telah dirangkum oleh NESIATIMES.COM berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 143/MENKES-KES/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 .

1. Ambulans Transportasi

Diperuntukan untuk penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama perjalanan.

2. Ambulans Gawat Darurat

Adapun tujuan dari penggunaan ambulans gawat darurat adalah sebagai berikut:

Yang pertama untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit.

Kedua, untuk pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif/ rumah sakit.

Yang terakhir adalah sebagai kendaraan transport rujukan.

3. Ambulans Rumah Sakit Lapangan

Diperuntukan untuk keadaan sehari-hari melaksanakan fungsi ambulans gawat darurat.

Selanjutnya, bila diperlukan, dapat digabungkan dengan ambulans sejenis dan ambulans pelayanan medik bergerak membentuk sebuah rumah sakit lapangan.

4. Ambulans Pelayanan Medik Bergerak

Digunakan untuk melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan.

Selanjutnya, ambulans tipe ini juga dapat dipergunakan sebagai ambulans transportasi.

5. Kereta Jenazah

Diperuntukan untuk mengangkut jenazah.

6. Ambulans Udara

Tujuan utama ambulans udara adalah memberikan perjalanan paling aman dan cepat bagi pasien yang sakit parah atau lemah untuk bertahan lama di penerbangan komersial.

Dapat kita simpulkan perbedaan utama dari ambulans dan mobil jenazah(kereta jenazah) adalah perbedaan dalam kegunaannya. Ambulans lebih difokuskan dalam penyelamatan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan segera dan ambulans pun difasilitasi dengan alat-alat medis dan p3k sedangkan mobil jenazah tidak.

Penyalahgunaan fungsi ambulans sebagai pengantar jenazah dapat berdampak buruk pada pasien selanjutnya yang akan menggunakan ambulans tersebut. Hal ini dikarenakan mobil ambulans dan semua alat medis di dalamnya harus tetap steril.

 

(EFG/MEL)