Kartu Keluarga Atau KK Tahun 2025, Bagi yang Belum Menikah, Untuk Diri Sendiri, Pengurusannya Mudah, Simak!

Kartu Keluarga Atau KK Tahun 2025, Bagi yang Belum Menikah, Untuk Diri Sendiri, Pengurusannya Mudah, Simak!

5 Februari 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Warga yang masih single atau belum menikah dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan ini berlaku baik bagi yang tinggal sendiri maupun tetap di rumah orang tua.

Plh Dirjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua dalam sebuah keluarga.

“Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri,” ujarnya, seperti disadur dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:

Pelajar-Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Dana Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia, Kesempatan Emas! – NESIATIMES.COM

Penggantian STNK dan BPKB Kendaraan Tahun 2025, Berdasarkan Aturan Terbaru, Cek Persyaratannya, Simak! – NESIATIMES.COM

Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud kepala keluarga adalah:

a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;

b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau

c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.

Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap tentang anggota keluarga.

Selain sebagai dokumen administrasi, KK juga berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.

Baca Juga:

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Masyarakat Berhak Tahu, Cek! – NESIATIMES.COM

Besaran Gaji Ketua RT Per Bulan di Indonesia, Update Terbaru Tahun 2025, Warga Berhak Mengetahui, Cek! – NESIATIMES.COM

Menurut aturan tersebut, kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun masih menumpang di rumah orang tua karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.

Bagi masyarakat yang masih single bisa memiliki KK dengan status kepala keluarga dan data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan.

Ini berlaku meskipun mereka tinggal di rumah orang tua maupun berbagi alamat dengan orang lain.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono menegaskan masyarakat yang masih single berhak memiliki KK sendiri.

“Masyarakat yang masih single, sudah memiliki KTP-el, baik tinggal sendiri maupun tinggal di rumah orang tua, berhak memiliki KK sendiri atau pisah KK,” tuturnya.

Baca Juga:

Info Penting Bagi Pemilik SIM Seluruh Indonesia 2025, Aturan Terbaru Segera Berlaku, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

KTP Digital Untuk Rakyat Indonesia Tahun 2025, Pembuatannya Cukup Mudah, Bisa Lewat HP, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Ini, kata dia, memberikan fleksibilitas sekaligus pengakuan administratif bagi mereka yang memilih hidup secara mandiri.

Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang.

Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK yang sah dengan status sebagai kepala keluarga.

Mengacu pada Pasal 10 Ayat (4) Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, berikut syarat untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK:

1. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;

2. KK lama;

3. Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.

Selain mempermudah pengurusan administrasi, KK mandiri juga menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, mengurus NPWP, atau mendaftar pekerjaan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Ita).