Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Dijatuhi Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Dijatuhi Vonis 1 Tahun 2 Bulan

19 November 2020 Off By NOVITA RIA

NESIATIMES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan bersalah atas ujaran kebencian yang ia lontarkan di media sosial Instagram miliknya.

Ia menyebutkan bahwa IDI (Ikatan Dokter Indonesia) adalah kacung WHO (World Health Organization).

Menyikapi putusan tersebut Jerinx mengaku masih melakukan pertimbangan atas pengajuan bandingnya.

“Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu,” ujarnya Kamis (19/11/2020), dikutip dari KOMPAS.com.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyatakan pihaknya akan mencermati akan terkait pengajuan banding selama tujuh hari ke depan.

Sugeng juga mengaku kecewa dengan hasil tersebut lantaran hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang ia ajukan.

“Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci, drs. Jiwa Atmajaya sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata Sugeng.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil langkah yang sama yakni akan memikirkan terlebih dahulu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx ini diketahui lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.

(Mel/Nov)