Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 67 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka

Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, 67 Oknum Prajurit TNI Jadi Tersangka

13 November 2020 Off By NOVITA RIA

NESIATIMES.COM – Pusat Polisi Militer TNI AD membeberkan fakta terbaru kasus penyerangan Mapolsek Ciracas yang terjadi pada Agustus lalu.

Letjen Dodik Widjanarko selaku Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Gedung Puspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Puspomad telah menetapkan sejumlah 67 oknum prajurit TNI sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, sebanyak 67 orang terdiri dari 25 satuan TNI dan TNI AD telah ditetapkan setatusnya sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.” terang Dodik, Kamis (12/11/2020), sebagaimana dikutip dari detikcom.

Ilustrasi. (PorosGarut.com)

Pihak Puspomad telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang yang mana 111 orang merupakan prajurit TNI AD.

Selain itu, ada pula 7 orang anggota TNI AL, 2 anggota Polri, serta 50 orang masyarakat yang turut diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Menurut pernyataan Dodik, proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan di Mapolsek Ciracas ini telah selesai.

“Namun penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti dalam proses persidangan di Peradilan Militer ditemukan bukti.” tambahnya.

Sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas ini dipicu oleh keterangan bohong dari tersangka Prada MI.

Dirinya mengaku telah menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang padahal luka di wajahnya akibat jatuh dari motor lantaran mabuk.

Ratusan oknum anggota TNI yang terprovokasi kemudian melakukan penyerangan di Mapolsek Ciracas.

(Mel/Nov).