Kasus Swab Test, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Swab Test, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

3 Juni 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Perkara swab test di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan menantunya, M Hanif Alatas memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Habib Rizieq 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara,” terang jaksa, Kamis (3/6/2021).

Sementara terhadap Hanif Alatas, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan informasi, JPU mendakwa Habib Rizieq telah berbohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi Bogor sehingga menyebabkan keonaran.

JPU juga menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula saat Habib Rizieq mengirim surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan.

Habib Rizieq mengirimkan surat tersebut ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sabri Abdul Murad.

Sabri kemudian menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk memeriksa Habib Rizieq.

JPU menyebut, Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas yang mengabarkan bahwa Habib Rizieq mengeluh capek dan meriang.

Setelah itu, keduanya melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dan keluarga di kediamannya di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.

JPU mengungkapkan hasil swab test antigen yang keluar sekitar 16 menit setelahnya menyatakan terdakwa positif Covid-19.

(Mel/Rah).