Kata KPK soal Kemungkinan Panggil Anies Baswedan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Kata KPK soal Kemungkinan Panggil Anies Baswedan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

16 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut Ali, pengadaan tanah di Munjul tersebut adalah untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta.

Ali menjelaskan pihaknya akan memeriksa siapapun saksi yang melihat, merasakan, serta mengetahui terkait peristiwa tersebut.

“Kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin,” ujarnya, Senin (15/3/2021), seperti dikutip dari ANTARANEWS.

Ali mengatakan dari situ nantinya pihaknya akan melakukan pengembangan kemudian memanggil saksi-saksi berikutnya.

Menurut penuturan Ali, pemanggilan saksi melihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur pidana.

Lebih lanjut Ali mengungkapkan pihaknya fokus pada unsur di dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, hingga kini KPK belum memberikan keterangan mendetail terkait kasus serta tersangka dari kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK sudah menggeledah tiga lokasi guna mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus.

Ketiganya yakni Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan kediaman dari pihak-pihak terkait.

(Mel/Rah).