Kebijakan Baru Direktorat Lalu Lintas, SIM yang Mati Bisa Diperpanjang, Mulai 12 Februari 2024, Ayo Datang ke Satpas Ini
7 Februari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pihak kepolisian memberlakukan program perpanjangan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati.
Kebijakan tersebut dalam rangka hari Libur Nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan hal tersebut melalui akun X resminya.
Menurut unggahan tersebut, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling pada 8-11 Februari 2024 libur.
Baca Juga:
Kemudian, pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada 12 Februari 2024.
Dengan demikian, SIM yang mati saat pelayanan libur dapat diperpanjang pada pekan depan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tangga 8 s.d 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulisnya, seperti dikutip dari akun X @TMCPoldaMetro, Rabu (7/2/2024).
Adapun dispensasi dari Polda Metro Jaya tersebut hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur.
Baca Juga:
Di luar tanggal itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik.
Sebagai catatan, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang.
Pasalnya, SIM mati artinya sudah kadaluarsa atau dengan kata lain masa berlakunya telah habis.
Oleh karena itu, pemilik SIM harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang.
Jika terlambat melakukan perpanjangan SIM sehari saja, maka pemilik SIM harus membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga:
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru, namun ada pengecualian dalam keadaan kahar.
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Tar/Maw).