Kebijakan Baru Tarif Listrik Per kWh 13 Golongan Non-Subsidi, Berlaku Mulai April 2025, Info Bagi Rakyat, Cek!

Kebijakan Baru Tarif Listrik Per kWh 13 Golongan Non-Subsidi, Berlaku Mulai April 2025, Info Bagi Rakyat, Cek!

14 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tarif listrik untuk 13 golongan non-subsidi pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami kenaikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

Baca Juga:

Bank BCA Sampaikan Pengumuman Terbaru dan Penting, Kebijakan Ini Berlaku Mulai 20 Mei 2025, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diminta Segera Lapor Kantor Tanah, Ini Pengumuman Penting, Simak Alasannya – NESIATIMES.COM

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Untuk tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025, ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Baca Juga:

Kini Penyelenggaraan Perizinan Daerah Tidak Boleh Sembarangan, Para Kepala Daerah Jangan Mengabaikan, Ini Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Pemilik Dokumen Tanah Girik Diminta Segera ke Kantor BPN, Ayo Ubah Menjadi SHM, Ini Masih Belum Terlambat, Jangan Abaikan! – NESIATIMES.COM

Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk 13 golongan non-subsidi yang berlaku mulai April 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Baca Juga:

Ayo Kuliah Gratis di Universitas Pertahanan Tahun 2025, Beasiswa S2 Sedang Dibuka, Persyaratan Mudah, Buruan! – NESIATIMES.COM

Denda PBB Bertahun-tahun Resmi Diputihkan, Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pemerintah Ini – NESIATIMES.COM

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Rah).