Daftar Terbaru Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Harus Tahu!

Daftar Terbaru Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Masyarakat Harus Tahu!

11 Juni 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan untuk peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian, ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/6/2024), berikut jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Seperti kecelakaan apabila masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

Baca Juga:

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

2. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih.

Jenis kecelakaan ini juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

BPJS Kesehatan tidak meng-cover jenis kecelakaan ini karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Adapun Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi terhadap korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila biaya layanan kesehatan di bawah Rp20 juta.

Baca Juga:

Beasiswa SGM bagi Anak Usia 1-6 Tahun, Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp 28,5 Juta, Para Ortu Wajib Tahu Ini, Simak! – NESIATIMES.COM

Masyarakat Indonesia Silakan Cek NIK Anda, Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum? Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Kecelakaan jenis ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Jui/Maw).