
Kejagung Turun Tangan, Penyimpangan Dana Desa Akan Ditindak Tegas, Ini Warning Serius Bagi Kepala Desa Se-Indonesia
14 Maret 2025NESIATIMES.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kedatangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh, Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menegaskan akan membantu dalam pencegahan kebocoran dana desa.
Ia juga menyatakan bahwa Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.
Baca Juga:
“Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kemendes PDT, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menyatakan pada dasarnya pihaknya akan melakukan pendampingan-pendampingan dari segi preventif maupun represif.
Sementara itu, Mendes Yandri menjelaskan kedatangannya bertujuan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Hal itu terkait dengan adanya temuan penyimpangan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa,” tuturnya.
Baca Juga:
Menurutnya, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga kepentingan lain, serta website fiktif.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Dengan demikian, maka akan ada efek jera bagi para oknum kepala desa agar tidak mengulangi dan bagi yang belum melakukan jangan sampai melakukannya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia juga telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
Baca Juga:
Di sisi lain, Yandri mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa.
Dia menuturkan bahwa saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.
Menurutnya, selama 10 tahun terakhir dana desa mencapai Rp610 triliun dan di tahun 2025 ini sebesar Rp71 triliun.
Untuk itu, Kemendes PDT berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan dana tersebut benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Nov).