Jangan Lupa Ya, Kelompok Ini Gratis Suntik Vaksin Booster Covid-19, Dimulai Besok!

Jangan Lupa Ya, Kelompok Ini Gratis Suntik Vaksin Booster Covid-19, Dimulai Besok!

11 Januari 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah mulsi menggelar program vaksinasi booster Covid-19 pada Rabu (12/1/2022).

Dalam pelaksanaannya terdapat dua mekanisme yakni gratis dan berbayar.

Adapun BPOM telah menyetujui lima jenis vaksin booster yakni CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan siapa saja kelompok yang mendapat vaksin booster gratis.

Menurutnya, kelompok tersebut ialah para Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Selain itu, Budi menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

Pemerintah akan memprioritaskan vaksin booster kepada kelompok lansia terlebih dahulu baru kemudian peserta PBI.

“Kita sudah bicarakan dengan Pak Presiden, prioritas booster vaksin itu lansia dulu, baru nanti yang akan ditanggung oleh negara (biayanya) adalah peserta PBI,” terangnya, seperti dikutip dari detikhealth pada Selasa (11/1/2022).

Budi menyampaikan hal tersebut dalam Raker Komisi IX DPR RI pada Senin (8/11/2021) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan bahwa para anggota DPR yang berpenghasilan cukup harus membayar vaksin booster.

Sementara itu, melansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta PBI ialah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang mana iurannya menjadi tanggungan negara.

Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian namun tidak berkemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri sendiri dan/atau keluarganya.

Sedangkan orang tidak mampu mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah namun hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi diri sendiri dan keluarganya.

Peserta PBI harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– WNI

– Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

(Stv/Nov).