Kembali Terlibat Bisnis Haram, Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Tersangka, Yaampun

Kembali Terlibat Bisnis Haram, Oknum Wakil Rakyat Ini Jadi Tersangka, Yaampun

8 Mei 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) kembali berurusan dengan kasus narkoba.

Pada Desember 2020 lalu, tim BNN Kalsel pernah menangkapnya namun ia lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kali ini, Penyidik Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan SYA sebagai tersangka dalam kasus bisnis haramnya itu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi menerangkan pihaknya kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya,” jelasnya, Jumat (7/5/2021), seperti dikutip dari jpnn.com.

Kemudian Tri menjelaskan pihaknya meringkus SYA bersama MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Tanah Laut pada Sabtu (1/5/2021).

Mulanya, polisi berhasil membongkar bisnis haram tersebut setelah menangkap MR di Jalan Ahmad Yani, Sungai Cuka, Kintap.

Kepada polisi ia mengaku menerima paket sabu seberat 2,02 gram dari SYA, untuk kemudian ia antarkan kepada pembeli.

Lalu pihak kepolisian menangkapnya di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Kintap, Kintap dan menemukan dua bilah senjata tajam di tas pinggangnya.

Sementara itu, polisi menemukan barang bukti paket sabu seberat 0,10 gram dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu saat menangkap HS.

Ia mengaku barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari SYA.

(Leo/Rah).