Kementerian Sosial Akhirnya Resmi Mencabut Izin ACT, Ini Alasannya, Tak Disangka!

Kementerian Sosial Akhirnya Resmi Mencabut Izin ACT, Ini Alasannya, Tak Disangka!

6 Juli 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (5/7/2022).

Muhadjir kemudian menjelaskan alasan pencabutan izin PUB ACT yakni karena Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Rabu (6/7/2022).

“Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” sambungnya.

Adapun pada Selasa kemarin, Kemensos telah mengundang pihak ACT untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan pun hadir untuk menjelaskan soal dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Sebelumnya, Ibnu Khajar telah mengakui bahwa ACT memang mengambil 13,7 persen dari donasi untuk gaji karyawan ACT dari tahun 2017-2021.

Ia pun mempertanyakan soal seberapa banyak kepatutan yang bisa lembaga ambil untuk dana operasional.

Ibnu kemudian menjelaskan terkait konteks lembaga zakat karena dana yang dihimpun merupakan dana zakat.

Menurutnya, secara syariat lembaga boleh mengambil 1/8 atau 1,25 persen.

Pihaknya menjadikan ketentuan tersebut sebagai patokan karena sejatinya tidak ada patokan khusus berapa yang boleh lembaga ambil untuk operasional.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Rah).