Kenaikan Iuran BPJS: Untuk Menutupi Defisit atau Demi Peningkatan Layanan Kesehatan?
5 September 2019JAKARTA – Peraturan presiden (Perpres) yang mengatur mengenai kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat akan segera rampung.
Setelah rampung, akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, perpres tersebut bakal rampung sebelum Oktober atau sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Puan menjelaskan Perpres tidak perlu persetujuan DPR, dan sebelumnya pemerintah juga telah membahas masalah tarif BPJS Kesehatan dengan DPR.
“Ini bukan masalah deal, ini bagaimana ada sinergi antara pemerintah dan DPR untuk bisa perbaiki kinerja dari BPJS supaya nggak defisit lagi tanpa bebani peserta BPJS Kesehatan yang PBI (Penerima Bantuan Iuran),” sambung politikus PDI-Perjuangan itu.
Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Januari 2020.
“Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020,” tambahnya.
(EFG/YAR)