Siap-siap Kendaraan yang Pelat Nomornya Luar Daerah Bakal Dikenakan Pajak, Info Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak Alasannya!

Siap-siap Kendaraan yang Pelat Nomornya Luar Daerah Bakal Dikenakan Pajak, Info Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak Alasannya!

3 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dikenakan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara akan membuat regulasi untuk mendorong kebijakan tersebut.

Kepala Bapenda Sultra Mujahidin menjelaskan alasan pengenaan pajak tersebut adalah karena kendaraan ikut menggunakan jalan.

Selain itu, kendaraan pelat luar daerah juga mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM) serta menghasilkan polusi di Sultra.

Oleh sebab itu, Mujahidin menilai sudah sewajarnya jika pemilik kendaraan membayar pajak di Sultra.

“Kalau mau bayar di daerah mereka juga tidak masalah, tetapi kalau beroperasinya di Sultra, bayar pajaknya harus disini,” tuturnya, seperti dikutip pada Senin (3/3/2025).

Lebih lanjut, Mujahidin mengatakan penyusunan regulasi untuk kebijakan tersebut akan melibatkan Samsat.

Ia menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasi di Sultra.

Pihaknya juga tidak tahu pasti berapa jumlah kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya.

Menurutnya, pihaknya hanya bisa menahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) atau slip pembayaran pajak.

Sedangkan kewenangan terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di kepolisian.

Meski tidak melarang beroperasi di Sultra, pihaknya mewajibkan pemilik kendaraan pelat luar daerah untuk melaporkan kendaraannya.

Sementara itu, pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan kewenangan kepolisian.

Di sisi lain, Mujahidin berharap dapat menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra bisa dikenakan pajak usai Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat ini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Stv/Ita).