
Siap-siap Kendaraan yang Pelat Nomornya Luar Daerah Bakal Dikenakan Pajak, Info Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak Alasannya!
3 Maret 2025NESIATIMES.COM – Kendaraan dengan pelat nomor luar daerah akan dikenakan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara akan membuat regulasi untuk mendorong kebijakan tersebut.
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin menjelaskan alasan pengenaan pajak tersebut adalah karena kendaraan ikut menggunakan jalan.
Selain itu, kendaraan pelat luar daerah juga mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM) serta menghasilkan polusi di Sultra.
Oleh sebab itu, Mujahidin menilai sudah sewajarnya jika pemilik kendaraan membayar pajak di Sultra.
“Kalau mau bayar di daerah mereka juga tidak masalah, tetapi kalau beroperasinya di Sultra, bayar pajaknya harus disini,” tuturnya, seperti dikutip pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Mujahidin mengatakan penyusunan regulasi untuk kebijakan tersebut akan melibatkan Samsat.
Ia menjelaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan menahan kendaraan dengan pelat luar daerah untuk beroperasi di Sultra.
Pihaknya juga tidak tahu pasti berapa jumlah kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya.
Menurutnya, pihaknya hanya bisa menahan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) atau slip pembayaran pajak.
Sedangkan kewenangan terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di kepolisian.
Meski tidak melarang beroperasi di Sultra, pihaknya mewajibkan pemilik kendaraan pelat luar daerah untuk melaporkan kendaraannya.
Sementara itu, pengawasan terhadap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan kewenangan kepolisian.
Di sisi lain, Mujahidin berharap dapat menemukan solusi agar kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sultra bisa dikenakan pajak usai Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat ini.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ita).
Kalau kita setuju aja, karena beliau yg yg akan mbayari. Orang seperti inilah yg bisa mecah belah bangsa. Bicara tidak pakai otak.
Tapi memang biasanya yg suka mempermasalahkan kendaraan plat luar daerah itu mesti daerah di luar jawa, kalau di jawa perasaan nggak pernah mempermasalahkan kendaraan dari luar daerah, contohnya di jatim sini banyak sekali kendaraan plat jakarta, jabar, jateng, bali, kalimantan, sumatera, sulawesi, dll, dan bapenda sama kepolisian sini nggak pernah mempermasalahkannya, bapenda sini malah mempermasalahkan plat jatim yg nunggak pajak
Kalau semua daerah berlakukan aturan yg sama berarti indonesia akan pecah dong,jangan hanya keuntungan saja buat pemikiran cari uang
kalau memang semua daerah menerepkan aturan ini berarti kita ini bukan orang indonesia,karna,setiap pergi ke daerah lain harus bayar pajak,bisa jadi nanti jadi RIS ( indonesia serikat) wah wah,terus apa gunanya ktp kita bergambar kepulauan indonesia.coba pikir
Betul itu…kita juga yg punya kendaraan udah kena pajak masa harus bayar pajak lagi….
Plate luar daerah juga bisa di katakan bayar pajak sesuai asal kendaraan an nya …kalau bgt pajak nya 2 daerah ….kok bisa bgt ya
Peraturan pajak kendaraan di daerah harus berdasarkan peraturan dari pusat
Ini NKRI tapi sepertinya mau jadi negara bagian 😁😁
Masyarakat itu banyak yg taat pajak, tapi karena Samsat suka mempersulit bayar pajak, makanya yg taat pajak jadi malas bayar pajak.
Pemimpin yg berhasill adalah jika negara telah membebaskan rakyatnya dari belenggu pajak
Ada2 aja aturan. Yg di terapkan. Bagaimana rakyat tak melawan.
Tekan terus rakyat sampai gepeng ilir
Pengenaan pajak tsb sy sangat tdk setuju karena bgmnpun membebani rakyat, banyak sekali bermunculan regulasi2 dmn rakyat sbg obyek pengenaannya dan ujung2nya membebani / memberatkan rakyat baik dlm bentuk pajak atau pungutan lain. Hidup rakyat ini sudah susah. dulu bangsa Indonesia dijajah bangsa lain skrg justru dijajah oleh bangsa sendiri .. Seharusnya cara berpikirnya itu bgmn mensejahterakan kehidupan bangsa bkn malah sebaliknya .. Tksh
Jika ada plat luar daerah,pemilik wajib lapor dan jika blm ada uang buat balik nama dan ubah kedaerah, Harusny disarankan bayar pajak di daerah domisili mobil itu dan di mudahkan, sehingga ada pemasukan ke daerah, krn banyak alasan kenapa pembeli mobil bekas blm balik nama atau mutasi krn lama waktu pengurusan, dan biaya, jd harus ada jalan keluar yaitu dengan suruh membayar pajak di wilayah mobil itu domisili tp di permudah tdk harus ktp asli pemilik,
Peraturan aneh. Sultra itu propinsi di Indonesia apa bukan ya? Karena setahu saya di tempat lain tidak ada yg seperti itu.