Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Langsung Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara
6 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kepala Desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes M. Suhendri ditangkap karena melakukan korupsi dana desa dengan total hampir 1 Miliar.
Ia telah melakukan penyelewengan tersebut sejak menjabat sebagai kades pada tahun 2019 silam.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (6/7/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, mengungkap, aksi korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes Antonius, dalam periode tersebut M. Suhendri telah menggelapkan dana mencapai Rp 977.572.401.
Ia menyebut, tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
Baca Juga:
Pemberitahuan Tarif Listrik PLN Per kWh untuk 8 Golongan, Terbaru Juli 2024 – NESIATIMES.COM
Kemudian Antonius menjelaskan, penyelewengan uang yang didapat berasal dari bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Salah satunya, berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, tersangka ternyata tidak mengerjakan anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD.
Dari total Rp 977.572.401, sebanyak Rp 34 juta berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes.
Lalu Rp 99,9 juta merupakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:
Selain itu, tersangka juga menggelapkan anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta.
Ia hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.
Atas perbuatannya, Suhendri kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Brebes, Jawa Tengah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).