Ketum FPI Kebingungan Dapat Panggilan dari Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Ketum FPI Kebingungan Dapat Panggilan dari Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

11 September 2019 Off By Meliana Leonardi

JAKARTA – Panggilan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis pun dilayangkan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Sobri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang diagendakan pada hari ini, Rabu 11 September 2019 pukul 10.00 WIB.

Sobri yang dilaporkan oleh Supriyanto akan diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2019.  Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/19) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu, dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.

Dan kini kasus Eggi harus merambat ke beberapa pihak. Panggilan polisi yang dilayangkan untuk Sobri pun telah ditanggapi oleh Tim Bantuan Hukum FPI .

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan bahwa Sobri tidak akan menghadiri panggilan itu karena sedang berada di luar kota.

Dikabarkan bahwa Sobri sedang berada di Aceh dalam rangka untuk berdakwah berkeliling Indonesia dan baru akan kembali Jumat nanti.

Sugito menjamin bahwa Sobri akan memenuhi panggilan selanjutnya. Sugito pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mengatur ulang jadwal pemanggilan untuk Sobri.

“Betul-betul (akan minta penjadwalan ulang). (Tapi) Belum (disampaikan ke polisi). Ini kan baru pemanggilan pertama. Kalau nanti pemanggilan kedua, untuk waktu yang tepat kalau Ustaz Sobri ada di Jakarta,” ujar Sugito dikutip dari Detik.Com.

Tak hanya Sugito, kuasa hukum Sobri, Munarman juga merasa pemanggilan polisi itu hal yang sangat tidak lazim.

Munarman menegaskan bahwa kliennya tidak berada di Kertanegara pada tanggal 17 April 2019.

(EFG/MEL)