
Ini Keuntungan bagi Seluruh Pemilik Tanah yang Sudah SHM di Indonesia, Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak!
9 Februari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Tercantum dalam pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Tentu, harga tanah yang memiliki SHM akan menjadi lebih mahal.
Salah satu alasan yang menjadikan tanah SHM berharga lebih mahal adalah karena tingkat kesulitan dalam mendapatkan sertifikat tersebut.
Baca Juga:
Sebab untuk mendapatkannya butuh proses dan administrasi yang cukup tinggi.
Terlebih, tanah SHM menguntungkan jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait dengan kepemilikan rumah atau properti lainnya, nama yang tercantum dalam SHM akan tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (9/2/2024) berikut adalah beberapa keuntungan dengan memiliki SHM daripada sertifikat tanah lainnya:
a. SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
b. SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Baca Juga:
c. SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
d. Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
e. SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank.
Sementara itu, pada SHM terdapat informasi seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Baca Juga:
Lalu ada juga tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Sebagai informasi tambahan, orang yang dapat memiliki SHM hanyalah warga negara Indonesia dan tidak dengan warga negara asing.
Jika warga negara asing tersebut memperoleh tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka wajib untuk melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Bes/Mel).