
Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Penyidik Pajak Memiiki Kewenangan, Aturannya Cukup Jelas, Wajib Tahu!
19 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Penyidik pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Selain itu, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan atas benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
Namun PMK 17/2025 ini tidak mengatur secara detail terkait ketentuan pelaksanaan penggeledahan yang mana mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (4) PMK 17/2025, seperti disadur dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga:
Adapun undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik harus dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga:
Namun dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu tanpa membawa surat izin penggeledahan.
Kemudian penyidik harus segera menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah melakukan penggeledahan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ita).