Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Penyidik Pajak Memiiki Kewenangan, Aturannya Cukup Jelas, Wajib Tahu!

Geledah Rumah dan Tempat Usaha Tersangka, Penyidik Pajak Memiiki Kewenangan, Aturannya Cukup Jelas, Wajib Tahu!

19 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Penyidik pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Selain itu, penyidik juga berwenang melakukan penggeledahan atas benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

Namun PMK 17/2025 ini tidak mengatur secara detail terkait ketentuan pelaksanaan penggeledahan yang mana mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (4) PMK 17/2025, seperti disadur dari laman JDIH Kementerian Keuangan, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:

Pemerintah Bakal Rekrut Guru Secara Besar-besaran Tahun 2025, Untuk Mengajar di Sekolah Rakyat, Siap-siap, Simak! – NESIATIMES.COM

Warga RI Bisa Menghapus Data Pinjol yang Lama, Agar Tidak Dihubungi Terus-Menerus, Simak Caranya, Ternyata Mudah! – NESIATIMES.COM

Adapun undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Dalam melakukan penggeledahan, penyidik harus dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga:

Mahasiswa S1 Bisa Dapat Rp 10 Juta, S2 Rp 15 Juta, S3 Rp 20 Juta, Manfaatkan Beasiswa BANLIT BI, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Mengganti Meteran Listrik PLN Tahun 2025, Warga RI Wajib Mengetahui Caranya, Cukup Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Namun dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu tanpa membawa surat izin penggeledahan.

Kemudian penyidik harus segera menyampaikan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah melakukan penggeledahan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ita).