Komplotan Pencuri di Bandung Raup Uang Rp500 Juta, Ini Kronologinya

Komplotan Pencuri di Bandung Raup Uang Rp500 Juta, Ini Kronologinya

15 Desember 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Polisi berhasil menciduk komplotan pencuri uang senilai Rp500 juta milik nasabah di sebuah bank di Kota Bandung.

Aksi pencurian dengan modus pecah ban tersebut terjadi di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Jumat (27/11/2020) lalu.

Komplotan pencuri itu sendiri beranggotakan lima orang yakni, Zulkifli (45), Hasbullah (49), Andre, Yanto dan Niguel.

Saat ini, personel Satreskrim Polrestabes Bandung pimpinan Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang telah berhasil menangkap Zulkifli dan Hasbullah.

Sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengambil uang di salah satu bank swasta di Kota Bandung.

Saat mengambil uang, tanpa sadar ternyata pelaku sudah terlebih dahulu mengawasi gerak-gerik korban.

Ketika korban keluar dari bank, pelaku yang mengawasi korban langsung memberikan informasi ke anggota lain untuk memasang paku di dekat ban ketika korban berada di lampu merah.

Selanjutnya, saat ban mobil korban pecah karena paku tersebut, anggota lainnya bertugas menyiapkan kendaraan lain untuk menghalangi laju mobil korban.

Kemudian, saat melakukan eksekusi terjadi aksi tarik menarik paper bag berisikan uang antara korban dan pelaku.

“Kemudian yang tertangkap atas nama Zulkifli selaku eksekutor mengambil (uang). Saat mengambil, di pintu tengah ada seorang perempuan yang menjaga.

Sempat tarik-tarikan sehingga dia bawa lari uang itu dan dia naik motor yang sudah disiapkan temannya dan langsung kabur,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut pun berusaha mengejar pelaku, namun terhalangi oleh kendaraan lain milik komplotan pelaku.

Sementara itu, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap keberadaan kedua tersangka yang kemudian tertangkap di daerah asal pelaku yaitu, Palembang.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya hingga kini masih berstatus DPO.

(MEL/MIS)