Korlantas Polri Bawa Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Simak!

Korlantas Polri Bawa Kabar Baik untuk Masyarakat, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Simak!

19 Maret 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II.

Selain itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapus.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan hal tersebut akan membuat masyarakat taat membayar pajak.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujarnya, Selasa (14/3/2023), seperti dikutip dari YouTube NTMC Polri.

Firman mengatakan dengan penghapusan tersebut, masyarakat akan langsung melakukan balik nama usai membeli kendaraan bekas.

Dengan demikian maka data yang ada akan menjadi lebih valid.

Firman menjelaskan bahwa di satu sisi negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor.

Menurutnya, dengan adanya tertib data menggunakan nama sendiri maka bisa digunakan untuk berbagai hal.

Salah satunya, jika pengendara mengalami kecelakaan maka pihak PT Jasa Raharja memiliki data yang bersangkutan.

Untuk itu, masyarakat yang membayar pajak termasuk SWDKLLJ akan mendapatkan perlindungan atas kendaraan-kendaraan yang legal.

Di sisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan melakukan bea balik nama kendaraan bekas.

Dia pun meminta kepada para gubernur untuk menghapus BBN II karena dianggap terlalu mahal.

Yusri meminta agar kepala daerah segera menerapkan hal tersebut dan menghentikan kebijakan pemutihan.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” terangnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Ita).