
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
23 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi resmi dibentuk di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adapun pembentukan korps ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024) lalu.
Dikutip dari salinan perpres tersebut, Rabu (23/10/2024), pembentukan korps menimbang optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sehingga perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
Terdapat 1 pasal di antara pasal 20 dan pasal 21 yang mengatur soal Korps Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.
Masih berdasarkan beleid yang sama, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Korps ini juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor akan memimpin korps ini dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
Baca Juga:
Kemudian, Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
Berdasarkan pasal 20A ayat (5) aturan tersebut, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Lia).