Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak Ditetapkan Jadi Tersangka

11 Juli 2019 Off By Redaksi

NUSA TENGGARA TIMUR,– Alokasi Anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat saat ini cukup besar. Kendati demikian, banyak kepala desa yang belum menfaatkan secara baik untuk kepentingan pembangunan di desa malahan mengelola anggaran tersebut untuk kesejahteraan pribadi dan keluarga.

Seperti kasus yang tengah dialami oleh Kepala Desa Mole dan seorang anaknya yang mana harus menikmati jeruji besi setelah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Ende Abdon.C Tho kepada awak media Kamis (11/7/2019) pagi di ruang kerjanya di Ende mengatakan pihak kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resort Ende, para tersangka bejumlah dua orang yaitu Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59) dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom (23).

Kedua tersangka tersebut merupakan bapak dan anak.

Lanjut Abdon. C Tho, para tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Mole, Kecamatan Ndori ,Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Bendahara Desa Mole yang diduga kuat telah melakukan korupsi terhadap dana APBDes Desa Mole tahun 2015.

Dikatakan Abdon C. Tho, usai diterima para tersangka kemudian langsung dibawa menuju Kota kupang dengan mengunakan pesawat Trans Nusa dan akan ditahan di Rutan Kota Kupang selama 20 hari kedepan terhitung sejak kemarin.

Ia menambahkan dalam pengelolaan Dana Desa, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan.

Selain itu juga para tersangka telah mengelapkan dana insentif milik para Ketua RT dan RW di Desa Mole. Akibat Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak kejaksaan Negeri Ende juga menghimbau kepada 254 kepala desa dan perangkatnya yang ada di Ende untuk mengelolanya dana desa sesuai perencanaan dan menjauhi tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga sehingga tidak terjadi korupsi ” harap Abdon c.Tho.

 

 

(EFG/KUMPARAN)