Korupsi Dana Desa Rp 350 Juta, Kepala Desa Salem di Purwakarta Divonis 4,5 Tahun
17 Mei 2019NESIATIMES.COM, BANDUNG – Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulya Iyus Mulyadi divonis bersalah korupsi dana desa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/5/2019).
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda.
Aulya dinyatakan bersalah sebab melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.
Sebelumnya, kasus itu diungkap Satreskrim Polres Purwakarta. Kasus bermula dari dana desa tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 613.386.000.
(RED: EFG)