Korupsi Dana Desa Rp 350 Juta, Kepala Desa Salem di Purwakarta Divonis 4,5 Tahun

Korupsi Dana Desa Rp 350 Juta, Kepala Desa Salem di Purwakarta Divonis 4,5 Tahun

17 Mei 2019 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM, BANDUNG – Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulya Iyus Mulyadi divonis bersalah korupsi dana desa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/5/2019).

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda.

Aulya dinyatakan bersalah sebab melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.

Sebelumnya, kasus itu diungkap Satreskrim Polres Purwakarta. Kasus bermula dari dana desa tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 613.386.000.

(RED: EFG)