Korupsi Proyek Batubara, Kokos Jiang Rugikan Negara Rp 477 Miliar
15 November 2019 Off By MAX ALVIANJAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima dan mengeksekusi uang hasil korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Bila dijejer, maka uang itu akan memanjang dari Cawang, Jakarta hingga Mojokerto, Jawa Timur!
“Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri kepada detikcom, Jumat (15/11/2019).
Rencananya, uang Rp 477 miliar itu akan dikembalikan cash dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. Nah, uang pecahan Rp 100 ribu panjangnya sekitar 151 mm. Uang Rp 477 miliar bila dipecah dalam pecahan Rp 100 ribu memiliki 4.770.000 lembar.
Apabila disusun secara berjajar, maka 151 mm x 4.770.000 lembar= 720.270.000 mm atau setara dengan 720 km.
Sejauh apa 720 Km? Bila uang itu dijejer panjang, maka akan setara dengan tol Cawang-Mojokerto yang memiliki panjang 731 km!
Siapa Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya.
Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini.
Kasiepenkum, Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, perkara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kejati DKI.
“Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019,” jelas Nirwan.
***
Artikel ini telah tayang di detikcom, dengan judul “Balikin Rp 477 Miliar, Uang Korupsi Kokos Sepanjang Cawang-Mojokerto”