Diburon Bertahun-tahun, Koruptor Rp 120 Miliar Akhirnya Bisa Diringkus, Nih Orangnya

Diburon Bertahun-tahun, Koruptor Rp 120 Miliar Akhirnya Bisa Diringkus, Nih Orangnya

17 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri berhasil meringkus terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51).

Tim Tabur menangkap buron 15 tahun itu pada Kamis (16/9/2021) kemarin.

“Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangannya, Jumat (17/9/2011).

Sebelumnya, pada 14 Februari 2002 Aryo kala itu berhasil mengorupsi uang sebesar Rp120 miliar milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta.

Tepatnya di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat.

Aryo terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.

Sehingga pihak berwajib menjatuhinya  hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun saat eksekusi di Kejati DKI Jakarta, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard.

Dia juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.