Mengejutkan! KPK Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Suap Dana Hibah Pemprov, Libatkan Sejumlah Anggota DPRD

Mengejutkan! KPK Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Suap Dana Hibah Pemprov, Libatkan Sejumlah Anggota DPRD

12 Juli 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.

Mereka menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:

Program Baru Pemprov dan Polda Tahun Ini, Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama – NESIATIMES.COM

Kebijakan Baru BRI Tahun Ini, Mulai Berlaku 1 Agustus 2024, Nasabah Se-Indonesia Wajib Tahu – NESIATIMES.COM

Kendati demikian, Alex belum mengonfirmasi kebenaran jumlah tersangka kasus baru mencapai puluhan orang.

Alex hanya mengkonfirmasi bahwa saat ini KPK tengah mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua tersebut.

Selain itu, Alex juga membenarkan bahwa penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan.

Lokasi penggeledahan tersebut salah satunya adalah kediaman anggota DPRD Jatim.

Menurut Alex, penggeledahan merupakan salah satu giat penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022.

KPK lantas menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Baca Juga:

Bagi Seluruh Pemilik Rumah dan Ruko di DKI Jakarta, Ada Info Terbaru buat Anda, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru BCA Tahun 2024, Layanan Bank Ini Bakal Ditutup, Mulai 12 Agustus 2024, Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Dalam kasus tersebut, Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.

Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas) namun nama-nama organisasinya aneh.

Seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya mendakwa Sahat menerima suap 39,5 miliar dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Ven/Rah).