KRONOLOGI Kejadian 13 Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Pemimpin Pesantren

KRONOLOGI Kejadian 13 Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Pemimpin Pesantren

13 September 2019 Off By Redaksi

GORONTALO – Pemilik dan pemimpin pesantren di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Gorontalo ditahan polisi.

Dia adalah T alias Tam (52) warga Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango. Tam diduga mencabuli 13 santriwatinya.

Oknum Pemimpin Pesantren (tengah) yang Diduga Cabuli Santriwati (Sumber: detikcom)

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu R Lahmudin menjelaskan dugaan kejahatan itu terjadi Minggu (18/7) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kronologinya, saat itu sekitar pukul 01.00 Wita, Tam melihat beberapa santriwati ke luar dan lalu lalang di depan kamar.

Kemudian, para santriwati dipanggil dan dikumpulkan sambil bertanya, apakah pernah dipegang-pegang oleh pacarnya, Tam mencoba memperagakan langsung yang ia maksud dengan menyentuh tubuh para santriwati.

“Pelaku memanggil para santriwati dan dikumpulkan sambil bertanya apakah para santri pernah dipegang-pegang oleh pacarnya? Tam pun memperagakannya dengan menyentuh tubuh para santriwati, khususnya di wilayah-wilayah terlarang. Aktivitas tersebut dilakukan Tam terhadap belasan santriwati yang dikumpulkan pada malam itu,” jelas Lahmudin, Rabu (11/8/2019) di Polres Boalemo

Kata Lahmudin Kasat Reskrim, sejumlah santriwati itu awalnya takut mengadukan kejadian yang mereka alami itu.

Tetapi, setelah beberapa santriwati berkumpul dan membulatkan pikiran, mereka akhirnya mengadukan peristiwa itu kepada orangtuanya.

5 dari Orang tua santriwati langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Pemimpin Pesantren tersebut di Polres Boalemo.

Tidak lama setelah menerima laporan, Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan kemudian pelaku ditahan.

“Usai penyidik menerima lima laporan tersebut, langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan secara maraton dan memeriksa sejumlah saksi serta pemeriksaan dokter. 31 Agustus lalu kita sudah tahan pelaku,” ucap Lahmudin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.