Kronologi Kejadian Pencurian 2 Unit HP di Medan Hingga Syukur Giawa Ditangkap Polisi
4 Oktober 2019MEDAN – Seorang pria ditangkap Polisi di sebuah rumah kos-kosan atas dugaan pencurian dua unit HP milik Febriwan Zendrato warga Sei Sehalian, Medan, Selasa (24/09/2019).
Pria tersebut adalah, Syukur Rahmat Giawa (21) warga Jalan Piring No. 9 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Syukur ditangkap Polisi berdasarkan laporan Febriwan Zendrato (25) di Polsek Medan Baru, nomor LP/1627/IX/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru, tanggal 26 September 2019.
Berdasarkan keterangan korban, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing.,S.IK mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2019. Dimana di rumah kost yang ditinggali korban telah terjadi pencurian 2 unit HP merk Oppo Neo 5S warna putih dan HP samsung J7 prime warna silver.
Setelah mengetahui 2 unit HP miliknya hilang, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru. Pihak Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di Hotel Novi, Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis, (26/9/2019) sekitar Pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil intograsi, pelaku mengaku mendatangi rumah kost tempat korban tinggal, untuk mencari tempat kost. Namun, melihat pintu kost terbuka, pelaku memasukinya dengan diam-diam, hingga ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit HP.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ia mengaku datang ke rumah kos korban untuk mencari tempat kos. Namun melihat pintu kos terbuka, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil HP” kata Kompol Martuasah.
Setelah itu, pelaku pergi menjual HP tersebut seharga 1,1 juta, uangnya dipakai untuk foya-foya.
“Kemudian pelaku pergi dan menjual HP tersebut seharga Rp. 1.100.000, dan uang tersebut telah habis untuk difoya-foyakan,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(EFG/YAT)