
Tinggal Menghitung Hari, Segera Lakukan Ini Sebelum 31 Desember 2023, Bagi Pemilik NIK dan NPWP, Penting, Simak!
18 Desember 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlanjut hingga akhir Desember 2023.
Kebijakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Dengan adanya kebijakan ini, kedepannya wajib pajak pribadi bisa menggunakan NIK miliknya untuk mengakses seluruh pelayaan dan administrasi perpajakan.
Adapun layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru, yaitu NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Kemudian, integrasi NIK menjadi NPWP ini dapat memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Lalu, wajib pajak pribadi dapat melakukan sinkronasi data NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (18/12/2023) untuk mengecek apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum, wajib pajak pribadi dapat mengakses lamanĀ https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, berikut ini langkah-langkahnya:
Cara cek integrasi NIK dengan NPWP
– Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
– Pilih kategori “Orang Pribadi” untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP
Baca Juga:
– Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
– Klik āCariā.
Jika NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, maka hasil pencarian akan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Sementara itu, untuk mengecek NIK PT Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, bisa memilih kategori Badan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Efr/Mel).