Ini Larangan Keras bagi Semua Pengendara Sepeda Motor, Jangan Coba-coba Langgar Kalau Tak Mau Kena Sanksi Berat
5 Februari 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang penumpang di posisi duduk belakang.
Polda Metro Jaya menyampaikan larangan tersebut melalui akun X @TMCPoldaMetro.
“Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi keselamatan bersama,” tulisnya, seperti dikutip pada Senin (5/2/2024).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga:
Kabar Menggembirakan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember 2024, Manfaatkan Kesempatan Ini – NESIATIMES.COM
Berdasarkan Pasal 106 UU tersebut, sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Melansir dari laman Kompas.com, Senin, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menyebut membawa penumpang lebih dari satu orang sangat berbahaya.
Pasalnya, pengemudi akan kesulitan mengontrol laju kendaraan apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.
Menurutnya, saat membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengemudi menjadi tidak nyaman karena harus maju.
Baca Juga:
Agus menyebut pengendara sepeda motor harus duduk pada posisi yang benar, tidak boleh maju ataupun mundur.
Hal itu bertujuan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.
Adapun pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang juga akan terkena sanksi menurut Pasal 292 UU LLAJ.
Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
(Ven/Rah).